Pada
hari :……………
Tanggal
: …………..
Tempat
: …………..
Oleh
para pihak sebagai berikut :
Nama
: …………………….
Jabatan
: …………………….
Yang dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama […………………………….], untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama
:
Umur
:
Alamat :
No.
SIM :
Nama
:
Umur
:
Alamat
:
No.
KTP :
Nomor 2 dan nomor 3 di atas
bertindak untuk dan atas nama sendiri menggabungkan diri masing-masing, yang
untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah sepakat
mengadakan perjanjian Pembiayaan Musyarokah (Penyertaan Modal ) yang terikat
dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal I
PIHAK
PERTAMA
selaku sahibul maal setuju untuk membiayai sebagian modal kerja yang diperlukan
untuk menjalankan usaha bagi PIHAK KEDUA selaku mudharib dengan
Pembiayaan Musyarokah ( Penyertaan Modal ) ada PIHAK KEDUA, sebesar : Rp. [……….]
(……), yang dengan penambahan modal ini menyebabkan berubahnya permodalan usaha
PIHAK PERTAMA dari Rp [………] (……), menjadi Rp […………….] ( ……….), dengan proporsi
66.7% Modal PIHAK KEDUA dan 33,3% Modal PIHAK PERTAMA.
Pasal II
Kedua
belah Pihak telah bersepakat bahwa akad tersebut terikat pada
ketentuan-ketentuan dan sarat-sarat sebagai berikut :
1. Pembiayaan
tersebut benar-benar hanya digunakan untuk menambah modal kerja bagi usaha
PIHAK KEDUA.
2. Jangka waktu
pembiayaan adalah 3 bulan (96 HARI) oleh karena itu perjanjian Pembiayaan
Musyarokah ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya akad/perjanjian ini dan
akan jatuh tempo pada tanggal [……………….].
3. PPIHAK KEDUA
berkewajiban memberikan hasil atas penyertaan Modal [……………], bersamaan dengan
tanggal jatuh tempo Perjanjian Pembiayaan ini yang besarnya akan dihitung pada
akhir masa perjanjian ini.
4. Karena PIHAK
PERTAMA mengabaikan kewajibannya sebagai MUSYARIK maka PIHAK PERTAMA hanya akan
mengambil 50% hasil Penyertaan Modal tersebut.
5. PIHAK KEDUA
selaku Mudharib berhak untuk melakukan segala hal mengenai usahanya itu sesuai
ketentuan syar’i dan kesepakatan kedua belah pihak tanpa keikutsertaan PIHAK
PERTAMA dalam menejemen, kecuali dalam hal melakukan pembinaan dan pengawasan.
6. PIHAK KEDUA
berjanji akan memberikan laporan atas usahanya itu setiap bulan pada tiap akhir
bulan kepada PIHAK PERTAMA secara jujur dan benar.
7. Sebagai
konsekwensi dari akad Musyarokah, maka Pihak I hanya menanggung kerugian yang
benar-benar dibuktikan karena resiko usaha dan FORCE MAJEUR, dan oleh karena
itu tidak menanggung kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja,
dan atau karena kecerobohan, dan atau karena kelalaian dan atau karena
menyalahi perjanjian.
Pasal III
Untuk
menjamin keamanan dan terpenuhinya akad sebagaimana tujuan perjanjian
pembiayaan Musyarokah ini, maka:
1. PIHAK KEDUA
bersedia untuk menyerahkan jaminan berupa : BPKB [………………] atas nama […………],
dengan Spesifikasi sebagai berikut: Nomor Polisi […………..], Type […….……], Model […….…….],
Tahun Pembuatan […………..], Tahun Perakitan […….…..], Nomor Rangka [……………] dan
Nomor Mesin [….………..] sebagai jaminan atas akad Pembiayaan Musyarokah ini.
2. PIHAK KEDUA
bersedia dan bertanggungjawab untuk melepaskan hak atas jaminan tersebut pada
pasal III ayat 1 kepada PIHAK PERTAMA, apabila PIHAK KEDUA, dengan sengaja
melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur pada pasal II perjanjian ini
tanpa pemberitahun dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA. Dengan ini PIHAK PERTAMA
memiliki hak terhadap barang tersebut dengan tanpa sesuatu yang dikecualikan
untuk menarik jaminan dan atau untuk menjualnya kepada pihak manapun untuk
melunasi kewajiban PIHAK KEDUA.
Demikian
perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak.
………………, …………………..
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
------------------------ --------------- ---------
Untuk lebih lengkapnya kami telah siapkan ratusan contoh surat untuk anda, silahkan klik link berikut ini :
http://www.4shared.com/dir/q_YovpHQ/SURATKU.html
http://www.4shared.com/dir/GL3asT9j/DRAFT_Surat_Resmi.html
http://www.4shared.com/dir/q_YovpHQ/SURATKU.html
http://www.4shared.com/dir/GL3asT9j/DRAFT_Surat_Resmi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar