MUSIK

Free Music Sites
Free Music Online

free music at divine-music.info

Jumat, 15 Maret 2013

Hosting Unlimited Indonesia
Add caption



Add caption

Hosting Gratis
Add caption
SURAT adalah sarana komunikasi untuk menyampaikan informasi tertulis oleh suatu pihak kepada pihak lain. Fungsinya mencakup lima hal: sarana pemberitahuan, permintaan, buah pikiran, dan gagasan; alat bukti tertulis; alat pengingat; bukti historis; dan pedoman kerja. Pada umumnya, dibutuhkan perangko dan amplop sebagai alat ganti bayar jasa pengiriman. Semakin jauh tujuan pengiriman surat maka nilai yang tercantum di perangko harus semakin besar juga.
Sejarah surat dunia Persia dan Mesir Pada awalnya, surat berisikan dokumen-dokumen pemerintah yang biasa dikirimkan dari satu tempat ke tempat lain dengan kuda ataupun kereta kuda. Sistem pengiriman pos di dunia dimulai di Mesir sekitar tahun 2000 SM. Di Mesir, di mana pertukaran kebudayaan dengan Babilonia terjadi, pembungkus surat atau amplop bisa berupa kain, kulit binatang, atau beberapa bagian sayuran. Mereka juga membungkus pesan mereka menggunakan lapisan tipis dari tanah liat yang dibakar. Sedangkan kekaisaran Persia di bawah kekuasaan Cyrus sekitar tahun 600 SM menggunakan sistem pengiriman pesan yang terintegrasi. Pengendara kuda (Chapar) akan berhenti di titik-titik pos tertentu (Chapar-Khaneh). Di sini, pengendara kuda akan mengganti kudanya dengan yang baru untuk mendapatkan kecepatan maksimum dalam pengiriman pesan. Sistem ini disebut dengan angariae.
China Di sisi lain dunia, di China, sebuah pelayanan pos sudah dimulai sejak zaman Dinasti Chou pada 1122-1121 SM.[2] Seperti di Persia, surat yang dikirimkan biasanya berisikan mengenai dokumen pemerintah. Sistem pengirimannya terdiri atas beberapa orang yang bergantian menyampaikan pesan tiap radius sembilan mil atau empat belas koma lima kilometer. Sistem ini semakin berkembang dengan jangkauan yang lebih luas pada masa pemerintahan Dinasti Han pada tahun 202 SM hingga tahun 220 ketika China berhubungan dengan Romawi dan sistem pelayanan pos mereka.
India Perkembangan pertumbuhan dan kestabilan politik di bawah kekuasaan Kekaisaran Mauryan (322-185 SM) memperlihatkan perkembangan infrastruktur di India Kuno. Kaum Mauryan mendirikan sistem pengiriman pesan, pendirian sumur umum, rumah peristirahatan, dan fasilitas-fasilitas umum lainnya. Pengiriman pesan dilakukan menggunakan kereta terbuka yang ditarik kuda yang disebut dengan Dagana. Selain itu, pada masa ini para penguasa juga melindungi tanah-tanah yang mereka punya dengan mengirimkan pesan kepada polisi atau agen militer tempat mereka berada dalam arus komunikasi seperti melalui pembawa pesan dan merpati pos. Terkadang masyarakat awam juga mengirimkan surat kepada kerabatnya yang tinggal berjauhan.
Romawi Kerajaan Romawi sendiri memebangun sistem pelayanan pos paling canggih pada tahun 14 yang bersaing dengan China oleh Kaisar Augustus.[7] Jangkauan sistem pelayanan pos ini mencakup seluruh dataran Mediterania karena adanya kebutuhan penyampaian pesan dari pemerintah Romawi dan militer antar provinsi. Kebutuhan ini memunculkan pembangunan jalan pos dengan beberapa stasiun untuk pergantian pengantar pengirim pesan setiap seratus tujuh puluh mil atau dua ratus tujuh puluh kilometer dalam periode waktu dua puluh empat jam. Akan tetapi pada akhirnya sistem ini tidak mampu bertahan karena adanya ketidakseimbangan antara jumlah surat yang dikirim dan waktu yang dibutuhkan untuk pengiriman surat tersebut pada abad sembilan di Eropa.
Renaisans hingga Saat Ini Walaupun kerajaan-kerajaan di Barat mulai hancur, tidak berarti sistem pelayanan pos juga hilang begitu saja. Sistem ini dipertahankan setidaknya hingga abad ke sembilan sebelum akhirnya terpecah-pecah dan tidak digunakan lagi; berbeda dengan di Timur di Kekaisaran Bizantium di mana sistem tersebut bertahan lebih lama karena adanya penyerapan sistem tersebut oleh kerajaan Islam di Baghdad. Dengan perkembangan bisnis internasional yang semakin meluas, ada tuntutan seputar korespondensi bisnis. Perusahaan-perusahaan mulai membangun pelayanan pos milik mereka sendiri. Hingga abad 13 , hubungan antara pusat-pusat komersial bisnis Florence, Genoa, dan Siena telah berjalan dengan pusat komersial bisnis di Prancis Utara. Hal ini menarik minat para pedagang di Eropa sehingga mereka memistiskan untuk menyediakan jalur internasioanl untuk berita dan bisnis. Pada saat itu pula sudah terdapat pelayanan pos antara Venesia dengan Konstantinopel, pusat kerajaan Islam pada saat itu. Akan tetapi, dengan menguatnya negara-bangsa di Eropa, muncul lah tuntuan mengenai hak privasi atas surat yang dikirimkan. Usulan ini ditentang oleh pemerintah, di Prancis khususnya oleh France Louis XI di mana ia menciptakan Royal Postal Service. Di sisi lain, pemerintah Inggris, Henry VIII membangun pelayanan reguler menuju London. Sayangnya kedua sistem tersebut bukanlah untuk umum, tetapi untuk orang-orang pemerintahan. Surat-surat pribadi belum diakui hingga akhirnya pada tahun 1627 di Prancis diizinkan adanya pengiriman surat pribadi. Akhirnya pada 1680, William Dockwra membuka pelayanan pos privat yang menggunakan metode prabayar. Surat yang akan dikirimkan akan di cap untuk menujukan kapan dan kemana surat-surat tersebut ditujukan. Saat ini kemajuan sistem pengiriman surat juga dipengaruhi oleh teknologi yang berkembang saat ini; misalnya surat udara ataupun surat elektronik. Surat udara pertama berasal dari Paris pada September 1870 yang mengangkut lima ratus pounds surat dari atas balon udara.[8] Sedangkan surat elektronik pertama ditemukan pada 1970 oleh Ray Tomlinson. [sunting]Layanan Pos di Indonesia
Artikel utama: Pos Indonesia Perposan di Indonesia sudah dimulai sejak zaman Kerajaan Majapahit , Sriwijaya, dan Tarumanegara dalam bentuk tertulis atau surat menyurat. Huruf yang digunakan adalah huruf Palawa yang menjadi aksara Jawa di kemudian hari.[10] Surat-surat beredar di kalangan biarawan dan bangsawan seiring dengan masuknya Hindu dan Buddha di Indonesia. Pada waktu itu surat dibuat mengunakan batu, kayu, maupun kertas. Kertas di sini merujuk kepada bahan-bahan seperti kulit bambu yang diiris tipis-tipis dan menggunakan daun lontar. Lalu, kedatangan Belanda di Indonesia juga turut memengaruhi perkembangan surat-menyurat di Indonesia. Pada tahun 1596, Datanglah Cornelis de Houtman yang membawa surat bagi raja-raja di Jakarta dan Banten. Pada waktu itu, surat yang beredar hanya ditujukan bagi pejabat resmi dan tidak mengandung pemberitaan tentang kompeni di Indonesia. Selain itu, pada saat itu pula, layanan pos walaupun sudah cukup maju, masih belum mencapai tahap teratur; masih tergantung pada kapal kompeni yang berlayar dari pulau ke pulau. Akhirnya, pada 26 Agustus 1746 dibangunlah kantor pos resmi pertama di Jakarta oleh Gubernur Jenderal G.W. Baron van Inhoff. Tujuan dibangunnya kantor pos ini untuk memfasilitasi dan menjamin keamaaan suarat-surat yang dikirim khususnya bagi mereka yang di luar Pulau Jawa. Pada masa pemerintahan Daendels dibangun jalan raya pos Anyer-Panarukan pada 1809 yang diselesaikan dalam satu tahun. Jalan ini terbetang sepanjang pantai utara Jawa Barat hingga Jawa Timur . Pembangunan ini terinspirasi dengan pembangunan jalan pos di Kekaisaran Romawi dengan nama Cursus Publicus. Dalam perjalanannya, terjadi berbagai perkembangan-perkembangan kecil seperti adanya tarif untuk pos yang melintasi laut. Pada masa pemerintahan Jepang, sempat dikenal pula Dinas Tabungan Pos untuk pengerahan uang bagi keperluan militer Jepang. Setelah merdeka, terjadi pengambilalihan Jawatan Pos Telegraf dan Telpon (PTT) dari tangan jepang hingga akhirnya pada 27 Desember 1945 berhasil dikuasai. Hari itu kemudian diperingati sebagai Hari Bakti Postel. Sejak saat itu, banyak terjadi perombakan sistem pos yang ada, termasuk perluasan-perluasan wilayah mencakup daearah-daerah yang sulit dijangkau.
Jenis Surat Surat secara umum digolongkan menjadi tiga yaitu surat pribadi, surat dinas, dan surat niaga apabila ditinjau dari segi bentuk, isi, dan bahasanya. Sedangkan apabila digolongkan berdasarkan berdasarkan pemakaiannya dapat dibagi menjadi tiga yaitu surat pribadi, surat resmi, dan surat dinas.
Surat pribadi Surat pribadi adalah surat yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Surat dapat berupa korespondensi antara sesama teman atau keluarga. Ciri-ciri surat pribadi yaitu: Tidak menggunakan kop surat Tidak ada nomor surat Salam pembuka dan penutup bervariasi Penggunaan bahasa bebas, sesuai keinginan penulis Format surat bebas
Surat Resmi Surat resmi adalah surat yang digunakan untuk kepentingan resmi, baik perseorangan, instansi, maupun organisasi; misalnya undangan, surat edaran, dan surat pemberitahuan. Ciri-ciri surat resmi: Menggunakan kop surat apabila dikeluarkan organisasi Ada nomor surat, lampiran, dan perihal Menggunakan salam pembuka dan penutup yang lazim Penggunaan ragam bahasa resmi Menyertakan cap atau stempel dari lembaga resmi Ada aturan format baku Bagian-bagian surat resmi: Kepala/kop surat Kop surat terdiri dari: Nama instansi/lembaga, ditulis dengan huruf kapital/huruf besar. Alamat instansi/lembaga, ditulis dengan variasi huruf besar dan kecil Logo instansi/lembaga Nomor surat, yakni urutan surat yang dikirimkan Lampiran, berisi lembaran lain yang disertakan selain surat Hal, berupa garis besar isi surat Tanggal surat (penulisan di sebelah kanan sejajar dengan nomor surat) Alamat yang dituju (jangan gunakan kata kepada) Pembuka/salam pembuka (diakhiri tanda koma) Isi surat Uraian isi berupa uraian hari, tanggal, waktu, tempat, dan sebagainya ditulis dengan huruf kecil, terkecuali penulisan berdasarkan ejaan yang disempurnakan (EYD) haruslah menyesuaikan. Penutup surat Penutup surat, berisi salam penutup jabatan tanda tangan nama (biasanya disertai nomor induk pegawai atau NIP) Tembusan surat, berupa penyertaan/pemberitahuan kepada atasan tentang adanya suatu kegiatan
Surat Niaga Surat niaga digunakan bagi badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha niaga seperti industri dan usaha jasa. Surat ini sangat berguna dalam membangun hubungan dengan pihak luar sehingga harus disusun dengan baik. Surat niaga terdiri atas surat jual beli, kwintansi, dan perdagangan; dan dapat dibagi atas surat niaga internal dan surat niaga eksternal.[19] Salah satu contoh dari surat niaga adalan surat penawaran dan surat penagihan.
Surat Dinas Surat dinas digunakan untuk kepentingan pekerjaan formal seperti instansi dinas dan tugas kantor. Surat ini penting dalam pengelolaan administrasi dalam suatu instansi. Fungsi dari surat dinas yaitu sebagai dokumen bukti tertulis, alat pengingat berkaitan fungsinya dengan arsip, bukti sejarah atas perkembangan instansi, dan pedoman kerja dalam bentuk surat keputusan dan surat instruksi. Ciri-ciri surat dinas: Menggunakan kop surat dan instansi atau lembaga yang bersangkutan Menggunakan nomor surat, lampiran, dan perihal Menggunakan salam pembuka dan penutup yang baku Menggunakan bahasa baku atau ragam resmi Menggunakan cap atau stempel instansi atau kantor pembuat surat Format surat tertentu
Surat Lamaran Pekerjaan Surat lamaran pekerjaan adalah surat yang dibuat dan dikirimkan oleh seseorang yang ingin bekerja di sebuah kantor, perusahaan ataupun instansi tertentu. Surat lamaran pekerjaan termasuk surat dinas atau resmi. Oleh karena itu, terdapat aturan-aturan tertentu yang harus diperhatikan dalam penulisannya. Secara umum surat memiliki bagian-bagian seperti berikut ini:
Kepala surat
Tempat dan tanggal pembuatan surat
Nomor surat
Lampiran
Hal atau perihal
Alamat tujuan
Salam pembuka
Isi surat yang terbagi lagi menjadi tiga bagian pokok yaitu : paragraf pembuka isi surat paragraf penutup
Salam penutup Tanda tangan dan nama terang
Surat Elektronik Artikel utama: Surat Elektronik Dengan berkembangnya teknologi, surat pun semakin mengalami pembaharuan, misalnya dengan adanya surat elektronik. Surat elektronik atau surel merupakan surat yang pengirimannya berbasis pada penggunaan internet. Pada awalnya, perusahaan bernama Olt Break and Newman dikontrak oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat untuk membuat ARPANET pada 1969. ARPANET ini singkatan dari Advanced Research Projects Agency Network yang bertujuan untuk meciptakan metode komunikasi antara intitusi pendidikan dengan militer.Pada tahun 1971, Ray Tolimson bertugas dalam proyek SNDMSG yang berfungsi untuk mengirim dan menerima pesan dalam mesin yang sama. Ray awalnya bereksperimen dengan SNDMSG untuk meninggalkan pesan di komputer sehingga muncul lah protokol CYPNET yang mampu mengirimkan pesan ke komputer lain yang masih berada dalam jaringan ARPANET. Ini lah yang menjadi cikal bakal surat elektronik. Untuk mengakses surel, kita bisa memilih ssalah satu cara. Pertama dengan menggunakan browser seperti Internet Explorer atau Mozilla Firefox. Surel dengan basis browser biasanya menyediakan layanan tersebut secara gratis. Kedua dengan program pengakses surel seperti Microsoft Outlook. Keuntungannya kita tidak harus selalu membuka internet untuk membuka surel yang ada.
Referensi sample letters ^ http://asepyudha.staff.uns.ac.id/tag/fungsi-surat/ ^ a b c d e Postal Services History, LookD.com ^ Herodotus, Herodotus, trans. A.D. Godley, vol. 4, book 8, verse 98, pp. 96–97 (1924). ^ Dorn 2006: 145 ^ Prasad 2003: 104 ^ Mazumdar 1990: 1 ^ http://inventors.about.com/library/inventors/bl_history_of_communication.htm ^ http://www.airmailpioneers.org/history/Sagahistory.htm ^ http://www.livinginternet.com/e/ei.htm ^ http://iqra5.blogspot.com/2010/07/sejarah-surat-pos.html ^ http://www.posindonesia.co.id/profile.php?id=2 ^ http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/484/jbptunikompp-gdl-asepsandyn-24180-1-unikom_a-i.pdf ^ http://arkeologi.web.id/articles/permuseuman/1132-melongok-sejarah-surat-menyurat-indonesia ^ Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. (1980). Sejarah Pos dan Telekomunikasi Indonesia, Volume 1-3. Jakarta: Departemen Perhubungan ^ http://klikbelajar.com/pelajaran-sekolah/pelajaran-bahasa/bahasa-indonesia/surat/ ^ http://asepyudha.staff.uns.ac.id/tag/fungsi-surat/ ^ http://www.crayonpedia.org/mw/Menulis_surat_dengan_memperhatikan_jenis_surat_12.1_Mokhamad_Irman ^ http://www.crayonpedia.org/mw/Menulis_surat_dengan_memperhatikan_jenis_surat_12.1_Mokhamad_Irman ^ http://klikbelajar.com/pelajaran-sekolah/pelajaran-bahasa/bahasa-indonesia/surat/ ^ http://asepyudha.staff.uns.ac.id/tag/fungsi-surat/ ^ http://asepyudha.staff.uns.ac.id/tag/fungsi-surat/ ^ http://klikbelajar.com/pelajaran-sekolah/pelajaran-bahasa/bahasa-indonesia/surat/ ^ http://www.crayonpedia.org/mw/Menulis_surat_dengan_memperhatikan_jenis_surat_12.1_Mokhamad_Irman ^ [1] ^ http://inventors.about.com/library/inventors/bl_history_of_communication.htm ^ http://www.asal-usul.com/2009/02/sejarah-dan-seluk-beluk-surat_1428.html ^ http://www.asal-usul.com/2009/02/sejarah-dan-seluk-beluk-surat_1428.html ^ http://www.asal-usul.com/2009/02/sejarah-dan-seluk-beluk-surat_1428.html

Daftar Pustaka Aiyangar, Sakkottai Krishnaswami; SLC. Krishnaswami A. (2004). Ancient India: Collected Essays on the Literary and Political History of Southern India. Asian Educational Services. ISBN 0-8018-8359-8. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. (1980). Sejarah Pos dan Telekomunikasi Indonesia, Volume 1-3. Jakarta: Departemen Perhubungan Dorn, Harold; MacClellan, James E. (2006). Science and Technology in World History: An Introduction. Johns Hopkins University Press. ISBN 0-8018-8359-8. Mazumdar, Mohini Lal (1990). The Imperial Post Offices of British India. Calcutta: Phila Publications. ISBN 1006695381 Prasad, Prakash Chandra (2003). Foreign Trade and Commerce in Ancient India. Abhinav Publications. ISBN 81-7017-053-2 Oxford: Learner's Pocket Dictionary. (2007). Oxford: Oxford University Press [sunting]Pranala Luar (Indonesia) Situs kumpulan contoh surat dan dokumen resmi Indonesia (Indonesia) kumpulan contoh RPP Silabus (Indonesia) kumpulan contoh surat Lamaran Kerja Via Email (Indonesia) Surat Lamaran Kerja Artikel ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
Add caption
Add caption
</ A>

Minggu, 03 Maret 2013

SURAT PERJANJIAN DAMAI (DADING)

Hosting Gratis

Pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian antara:

1.   Nama          :
     Pekerjaan    :
     Alamat         :

     Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.   Nama          :
     Pekerjaan    :
     Alamat         :

     Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: 

1.   Bahwa PIHAK PERTAMA adalah sebagai pemilik dari/yang berhak atas sebidang tanah yang merupakan kesatuan dari tiga bidang tanah yang tidak terpisahkan, terletak dalam di _____ Kelurahan _____ Kecamatan _____ .

      Demikian berikut segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut yang menurut sifat, peruntukannya, atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tak bergerak.

2.   Satu dan lain berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa yang dibuat dengan akta-akta tanggal _____ berturut-turut di bawah Nomor 79, 80, dan 81 yang dibuat di hadapan _____ , Sarjana Hukum, Notaris di _____.

3.   Bahwa PIHAK KEDUA menganggap bahwa pemilikan tanah tersebut oleh PIHAK PERTAMA adalah tidak sah, karena jual-beli yang dibuat di hadapan _____ , Sarjana Hukum tersebut dilakukan berdasarkan surat kuasa di bawah tangan tertanggal _____ yang sudah dicabut oleh PIHAK KEDUA dengan surat pencabutan tertanggal _____.

4.   Bahwa persoalan tersebut telah diusahakan penyelesaiannya melalui instansi yang berwenang, tetapi belum berhasil.

5.     Bahwa kedua belah pihak berkehendak untuk mengakhiri perselisihan atas pe-milikan tanah tersebut.

Kedua belah pihak telah setuju dan mufakat untuk dan dengan ini mengadakan perdamaian (dading) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:



Pasal 1

PIHAK KEDUA menyatakan dan mengakui secara benar bahwa PIHAK PERTAMA adalah satu-satunya pemilik dari/yang berhak atas: 

Sebidang tanah yang merupakan kesatuan dari tiga bidang tanah yang tidak terpisahkan, terletak di _____

Demikian berikut segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut yang menurut sifat, peruntukannya, atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai barang tak bergerak.   
Satu dan lain berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual beli dan Kuasa yang dibuat dengan akta-akta tertanggal _____ berturut-turut di bawah Nomor 79, 80, dan 81 yang dibuat di hadapan _____ , Sarjana Hukum, Notaris di _____ .


Pasal 2

Sebagai kompensasi atas perdamaian ini, PIHAK PERTAMA membayar kepada PIHAK KEDUA sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah). Jumlah uang mana telah di-bayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada waktu Perjanjian ini ditandatangani, dan untuk penerimaan jumlah uang itu PIHAK KEDUA, dengan ini memberikan pelunasannya, sehingga Perjanjian ini juga merupakan kuitansi untuk penerimaan jumlah Rp _____ (_____ Rupiah).


Pasal 3

Berdasarkan perdamaian ini PIHAK KEDUA:

1.   Wajib mencabut/membatalkan surat permohonan pemblokiran tanah tersebut kepada Kantor Agraria _____ tertanggal _____ yang dibuat oleh PIHAK KEDUA.

2.   Wajib mencabut/membatalkan surat permohonan perlindungan hukum atas pemilikan tanah tersebut kepada Kantor Agraris _____ tertanggal _____ (_____) bulan _____ (_____) tahun _____ (_____) yang dibuat oleh PIHAK KEDUA.     

3.   Wajib mencabut/membatalkan Surat Pencabutan tertanggal _____ yang dibuat oleh PIHAK KEDUA, sehingga dengan demikian Surat Kuasa yang dibuat oleh PIHAK KEDUA kepada _____ tetap berlaku sebagaimana mestinya.

4.   Wajib mencabut/membatalkan surat-surat gugatan dan surat-surat lainnya, baik yang masih akan disampaikan maupun yang sudah disampaikan kepada Ins-tansi yang berwenang (Pengadilan), atau kepada Instansi lainnya berkenaan dengan gugatan pemilikan atas tanah tersebut.        

5.   PIHAK KEDUA wajib menjamin PIHAK PERTAMA atau pihak siapa pun yang mendapat peralihan hak dengan cara apa pun dari PIHAK PERTAMA baik seka-rang maupun dikemudian hari, tidak akan mendapat tuntutan atau tagihan dari siapa pun juga yang menyatakan mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut dan segala gugatan dan kemungkinan yang timbul adalah menjadi beban dan risiko PIHAK KEDUA.


Pasal 4

Bahwa dengan diselenggarakannya perdamaian (dading) yang dibuat dengan akta ini pihak-pihak telah mengakhiri semua perselisihan dan perkara mengenai tanah tersebut, maka segala putusan-putusan pengadilan baik yang telah maupun yang akan dikeluarkan kemudian berkenaan dengan perkara mengenai tanah tersebut tidak akan mempunyai kekuatan  hukum dan harus dianggap seperti tidak pernah dikeluarkan.

Bahwa berkenaan dengan ini masing-masing pihak dengan ini saling memberi hak dan kekuasaan yang satu kepada yang lainnya, untuk menarik kembali/meng-hentikan suatu perkara yang akan diajukan/masih ada dalam pemeriksaan yang berwajib serta mencabut surat-surat yang dimaksud dalam Pasal 3 tersebut.


Pasal 5

Semua biaya-biaya berkenaan dengan Perjanjian ini antara lain biaya pembuatan Perjanjian ini dan biaya-biaya pencabutan/pembatalan perkara berkenaan dengan tanah tersebut yang mungkin ada, semuanya menjadi tanggungan dan harus dipikul/dibayar oleh PIHAK KEDUA.


Pasal 6

a.   Dalam hal terjadi sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran Perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.           
b.   Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih domi-sili yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal ter-sebut di atas, dan masing-masing pihak mendapatkan 1 eksemplar yang sama kekuatan hukumnya.


PIHAK PERTAMA                                                                                            PIHAK KEDUA



_____________                                                                                                ___________



SAKSI-SAKSI


1.     ___________


2.     ___________

SURAT PENDIRIAN COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV) PERSERIKATAN KOMANDITER


Hari ini, hari  _____ tanggal _____ .
       
Telah menghadap di hadapan saya, _____ , Notaris di _____ dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan yang telah dikenal oleh saya,  Notaris:

-     Tuan/Nyonya _____ , warga negara Indonesia, pekerjaan _____ , tinggal di _____ , menurut keterangannya di dalam hal ini menjalani:
a.  untuk diri sendiri,
b.  sebagai wakil lisan dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama, serta seberapa perlu menguatkan diri dan bertanggung jawab untuk Tuan/Nyonya _____ , pekerjaan _____ , beralamat di _____ .
-     Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
 
-     Penghadap untuk diri sendiri dan menjalani seperti tersebut menerangkan di dalam surat akta ini, telah mendirikan suatu perserikatan komanditer (Commanditaire Vennotschap) dengan anggaran dasar seperti di bawah ini:

Pasal 1
1.   Perserikatan ini bernama CV “_____”, berkedudukan di _____ , dengan Cabang-cabang atau perwakilan-perwakilan di tempat-tempat lain yang dipandang perlu teman serikat pengurus.

2.   Teman serikat _____ adalah satu-satunya teman serikat pengurus yang bertanggung jawab dengan segala harta kekayaannya atas segala kewajiban, utang, dan beban perserikatan.

3.   Teman serikat _____ adalah teman serikat komanditer yang hanya terikat dan tidak diwajibkan membayar utang, kewajiban, dan beban perserikatan yang melebihi dari pemasukannya.


Pasal 2
Maksud dari perserikatan ini, yaitu:
a.   membuka toko alat-alat (spare part) kendaraan bermotor, sepeda, dan teknik;
b.   menjadi pemborong, pelaksana, pengawas, perencana bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan teknik;
c.   menjadi Leveransier dari segala macam barang yang dapat dilakukannya:
-    satu dan lainnya dalam arti kata yang seluas-luasnya, baik untuk perhitu-ngan sendiri maupun atas tanggungan orang lain dengan cara amanat atau komisi;
-    perserikatan ada hak untuk mendirikan atau turut serta mendirikan badan-badan lain atau serupa yang mempunyai maksud sama atau hampir sama dengan perserikatan ini.        


Pasal 3
Perserikatan ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan telah dimulai pada hari ini.


Pasal 4
1.   Modal perserikatan ini besarnya tidak ditentukan, dan selalu dapat dilihat dalam buku-buku perserikatan.

2.   Pada permulaan perserikatan ini telah dimasukkan di dalam perserikatan oleh para teman serikat, masing-masing uang tunai yang besarnya dapat dilihat dalam buku-buku perserikatan.
 
3.   Oleh teman serikat pengurus dimasukan juga, ia punya tenaga kerja, kerajinan, dan kepandaiannya.

4.   Dengan persetujuan para teman serikat bersama juga dapat ditambah pemasukan dalam perserikatan, baik yang berupa uang maupun yang berupa barang oleh para teman serikat atau salah seorangnya.

5.   Untuk tiap-tiap pemasukan, teman serikat yang berkenaan diberi tanda penerimaan yang ditandatangani oleh teman serikat pengurus. Lagipula para teman serikat masing-masing dicatat dalam buku-buku perserikatan, berapa jumlah ia punya pemasukan. Baik yang berupa uang maupun sebagai harga barang yang dimasukannya.

6.   Di dalam lingkungan para teman serikat sendiri jumlah pemasukan yang dicatat seperti tersebut di atas, satu terhadap lainnya dipandang sebagai utang dari perserikatan kepada teman serikat yang berkenaan.
7.      Selama perserikatan ini berdiri atau pada waktu pembubarannya, masing-masing teman serikat mempunyai hak dan kewajiban atas harta benda per-serikatan, utang piutang, dan bebanan masing-masing menurut perbandingan pemasukannya dengan mengingat apa yang tersebut dalam Pasal 1 Ayat (3).
 
Pasal 5
1.   Perserikatan ini diurus oleh teman serikat pengurus _____ dengan gelaran Direktur.
 
2.   Direktur berhak mewakili perserikatan di dalam dan di luar pengadilan, dan berhak menandatangani untuk dan atas nama perserikatan, mengikat per-serikatan dengan orang lain atau orang lain dengan perserikatan. Dan, di dalam menjalankan pekerjaan itu ia dikuasakan membuat segala perjanjian yang mengenai tindakan urusan dan tindakan pemilikan, dengan tidak ada pembatasan sesuatu apa pun juga.


Pasal 6
Teman serikat komanditer atau wakilnya berhak sewaktu-waktu masuk dalam gedung-gedung dan pekarangan-pekarangan yang dipakai oleh perserikatan, memeriksa persediaan barang dan pencocokan uang kas perserikatan.       
Direktur diwajibkan memberi segala keterangan yang diminta olehnya.


Pasal 7
1.   Tahun buku perserikatan berjalan dari satu Januari sampai dengan akhir Desember.  
2.   Pada akhir tiap-tiap tahun buku, untuk pertama kalinya pada akhir bulan Desember, maka buku-buku perserikatan ditutup, dan dari buku-buku itu dibuat suatu neraca dan perhitungan laba-rugi yang harus siap, dan dimasukkan dalam buku yang sengaja diadakan untuk keperluan itu di dalam tiga bulan setelah tahun buku.      

3.   Jika para teman serikat menyetujui neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut, maka sebagai bukti mereka harus membubuhi tanda tangannya pada surat-surat itu dalam empat bulan sehabis tutup buku.


Pasal 8
1.   Dari keuntungan bersih yang telah disetujui oleh para teman serikat, maka se-bagian dapat disendirikan untuk mengadakan atau menambah uang cadangan.
      Uang cadangan ini terutama disediakan untuk menutup kerugian yang mungkin diderita, tetapi dengan persetujuan para teman serikat bersama, dapat dipergunakan sebagai modal bekerja atau untuk keperluan lain.
 
2.   Jika perhitungan laba-rugi pada sesuatu tahun menunjukan kerugian, dan jika diadakan uang cadangan, tidak dapat ditutup dengan uang cadangan, maka kerugian itu atau ketinggalannya akan tetap dicatat dan dipikul dalam perhitungan laba rugi dan pada tahun-tahun yang akan datang tidak dipandang ada keuntungan selama kerugian yang tercatat dan terpikul seperti tersebut belum sama sekali tertutup.

Pasal 9
Laba dan rugi yang telah disetujui oleh para teman serikat, diperoleh dan diderita oleh para teman serikat masing-masing menurut perbandingan pemasukannya. Sedang, tentang rugi dengan mengingati apa yang tersebut dalam Pasal 1 Ayat (3).    

Pasal 10
1.   Jika salah seorang teman serikat meninggal dunia, maka perserikatan ini tidak bubar, akan tetapi akan dilanjutkan oleh yang masih hidup bersama-sama dengan ahli waris dari yang meninggal dunia. 
2.   Hanya saja para ahli waris tersebut harus diwakili oleh salah seorang di antara mereka sendiri atau oleh orang lain di dalam segala hal yang mengenai urusan perserikatan.

Pasal 11
1.   Seorang teman serikat hanya dapat membubarkan perserikatan ini pada akhir tahun buku, dan harus memberitahukan keinginannya itu dengan surat kepada teman serikat lainnya sedikitnya tiga bulan sebelum akhir tahun buku tersebut.
2.   Di dalam hal ini, maka teman serikat lainnya ada hak untuk membeli dan mengambil over segala harta (activa) dan utang dan bebanan (passiva) dari perserikatan dan meneruskan perusahaan perserikatan baik sendiri maupun dengan orang lain dengan memakai nama perserikatan. Asal saja memberitahukan keinginannya itu dengan surat kepada pihak lain dalam satu bulan setelah hari pembubaran perserikatan.     
3.   Pengambilan dan pembelian harta benda perserikatan tersebut dilakukan dengan harga menurut neraca dan perhitungaan laba-rugi yang terakhir, dan yang telah diterima baik oleh kedua belah pihak dan dengan kewajiban mem-bayar bagian pihak lain di dalam enam bulan setelah bubarnya perserikatan dengan jaminan kepada pihak lain bahwa ia tidak akan diganggu oleh orang-orang yang mengutangkan kepada perserikatan atau siapa pun juga tentang segala utang-utang, beban, dan kewajiban dari perserikatan yang semuanya itu harus dipikul dan dibayar oleh si pembeli dan si pengambil harta perserikatan.

Pasal 12
1.   Jika seorang teman serikat jatuh miskin atau curatele, maka perserikatan ini dengan sendirinya lantas bubar.
2.   Hanya saja teman serikat lainnya ada hak seperti tersebut dalam Ayat (2) Pasal 11, tetapi dengan ketentuan bahwa ia harus memberitahukan keinginannya itu dengan surat kepada pihak lainnya dalam tiga bulan setelah keputusan Hakim tentang jatuh miskin atau curatele itu tidak dapat diubah lagi.

3.   Di dalam hal demikian, maka pengambilan dan pembelian harta perserikatan dilakukan dengan harga menurut neraca yang terakhir di terima baik. Dan, dengan kewajiban membayar bagian pihak lain dalam enam bulan setelah pengambilan dari harta perserikatan itu. Sedang, apa yang disebutkan di dalam penghabisan Ayat (3) Pasal 11 berlaku juga atas pembelian dan pengambilan itu.
Pasal 13
Jika perserikatan ini bubar dan tidak ada teman serikat yang melanjutkan perusahaan perserikatan menurut Pasal 11 dan Pasal 12, maka harta benda perserikatan ini akan dilikuidir oleh para teman serikat atau ahli waris atau wakilnya yang sah. Sedang, buku-buku akan disimpan oleh teman serikat pengurus _____ atau ahli warisnya.     

Pasal 14
1.   Jika ada sesuatu hal yang tidak atau tidak cukup diatur di dalam anggaran dasar ini, maka hal itu akan diputuskan oleh para teman serikat bersama-sama.

2.   Jika dalam hal itu mereka tidak dapat mencapai persetujuan atau jika timbul perselisihan tentang persetujuan atau neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dalam Pasal 7, atau jika diantara para teman serikat ada perselisihan tentang arti atau bolehnya menjalankan sesuatu aturan yang tersebut dalam anggaran dasar ini, sedang mereka dengan cara lain tidak dapat menjelaskan perselisihan itu, maka pihak yang siap lebih dahulu boleh minta kepada Hakim agar diangkat tiga orang pemisah yang akan memutuskan perselisihan, setelah memberi kesempatan kepada para teman serikat untuk membela kepentingannya.
 
3.   Orang-orang tersebut akan memutuskan perselisihan itu sebagai orang yang jujur. dan sebagai Hakim yang tertinggi dan tidak usah memakai cara proses, juga tentang ongkos-ongkos yang dibikinnya.
4.   Dalam hal perselisihan tentang neraca dan perhitungan laba-rugi, mereka ada hak untuk menetapkan neraca dan perhitungan laba-rugi itu dan menandatanganinya.

Pasal 15
Pihak-pihak telah memilih tempat tinggal kediaman yang umum dan tetap tentang segala hal yang timbul sebagai akibat dari surat akte ini di kantor Panitera Pengadilan Negeri di _____ .
-     Dari apa yang tersebut di atas, dibuatlah:

DEMIKIAN AKTA INI
-     Dibuat sebagai minuta, dibacakan, dan ditanda tangani di _____ pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang tersebut pada permulaan surat akta ini di hadapan _____ dan _____ keduanya pegawai Notaris dan tinggal di _____ sebagai saksi-saksi.

-     Surat akta ini setalah dibacakan oleh saya, Notaris kepada penghadap dan saksi-saksi. Maka, segera sesudah itu ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.


Ditandatangani: Tuan/Nyonya _____ , (Saksi-saksi) _____ , _____ , (Notaris) _____ .


Hosting Gratis

Senin, 10 September 2012


</ A>

SURAT PERJANJIAN BAGI HASIL


Pada hari      :……………
Tanggal        : …………..
Tempat         : …………..

Oleh para pihak sebagai berikut :

Nama            : …………………….
Jabatan         : …………………….

            Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama […………………………….], untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama            :
Umur            :
Alamat         :
No. SIM       :

Nama            :
Umur            :
Alamat         :
No. KTP       :

            Nomor 2 dan nomor 3 di atas bertindak untuk dan atas nama sendiri menggabungkan diri masing-masing, yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

            Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian Pembiayaan Musyarokah (Penyertaan Modal ) yang terikat dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :


Pasal I

PIHAK PERTAMA selaku sahibul maal setuju untuk membiayai sebagian modal kerja yang diperlukan untuk menjalankan usaha bagi PIHAK KEDUA selaku mudharib dengan Pembiayaan Musyarokah ( Penyertaan Modal ) ada PIHAK KEDUA, sebesar : Rp. [……….] (……), yang dengan penambahan modal ini menyebabkan berubahnya permodalan usaha PIHAK PERTAMA dari Rp [………] (……), menjadi Rp […………….] ( ……….), dengan proporsi 66.7% Modal PIHAK KEDUA dan 33,3% Modal PIHAK PERTAMA.


Pasal II

Kedua belah Pihak telah bersepakat bahwa akad tersebut terikat pada ketentuan-ketentuan dan sarat-sarat sebagai berikut :

1.      Pembiayaan tersebut benar-benar hanya digunakan untuk menambah modal kerja bagi usaha PIHAK KEDUA.

2.      Jangka waktu pembiayaan adalah 3 bulan (96 HARI) oleh karena itu perjanjian Pembiayaan Musyarokah ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya akad/perjanjian ini dan akan jatuh tempo pada tanggal [……………….].

3.      PPIHAK KEDUA berkewajiban memberikan hasil atas penyertaan Modal [……………], bersamaan dengan tanggal jatuh tempo Perjanjian Pembiayaan ini yang besarnya akan dihitung pada akhir masa perjanjian ini.

4.      Karena PIHAK PERTAMA mengabaikan kewajibannya sebagai MUSYARIK maka PIHAK PERTAMA hanya akan mengambil 50% hasil Penyertaan Modal tersebut.

5.      PIHAK KEDUA selaku Mudharib berhak untuk melakukan segala hal mengenai usahanya itu sesuai ketentuan syar’i dan kesepakatan kedua belah pihak tanpa keikutsertaan PIHAK PERTAMA dalam menejemen, kecuali dalam hal melakukan pembinaan dan pengawasan.

6.      PIHAK KEDUA berjanji akan memberikan laporan atas usahanya itu setiap bulan pada tiap akhir bulan kepada PIHAK PERTAMA secara jujur dan benar.

7.      Sebagai konsekwensi dari akad Musyarokah, maka Pihak I hanya menanggung kerugian yang benar-benar dibuktikan karena resiko usaha dan FORCE MAJEUR, dan oleh karena itu tidak menanggung kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja, dan atau karena kecerobohan, dan atau karena kelalaian dan atau karena menyalahi perjanjian.


Pasal III

Untuk menjamin keamanan dan terpenuhinya akad sebagaimana tujuan perjanjian pembiayaan Musyarokah ini, maka:

1.      PIHAK KEDUA bersedia untuk menyerahkan jaminan berupa : BPKB [………………] atas nama […………], dengan Spesifikasi sebagai berikut: Nomor Polisi […………..], Type […….……], Model […….…….], Tahun Pembuatan […………..], Tahun Perakitan […….…..], Nomor Rangka [……………] dan Nomor Mesin [….………..] sebagai jaminan atas akad Pembiayaan Musyarokah ini.

2.      PIHAK KEDUA bersedia dan bertanggungjawab untuk melepaskan hak atas jaminan tersebut pada pasal III ayat 1 kepada PIHAK PERTAMA, apabila PIHAK KEDUA, dengan sengaja melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur pada pasal II perjanjian ini tanpa pemberitahun dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA. Dengan ini PIHAK PERTAMA memiliki hak terhadap barang tersebut dengan tanpa sesuatu yang dikecualikan untuk menarik jaminan dan atau untuk menjualnya kepada pihak manapun untuk melunasi kewajiban PIHAK KEDUA.



Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak.




………………,  …………………..

PIHAK PERTAMA                                                                  PIHAK KEDUA




------------------------                                                                   --------------- ---------
           









Untuk lebih lengkapnya kami telah siapkan ratusan contoh surat untuk anda, silahkan klik link berikut ini : 
http://www.4shared.com/dir/q_YovpHQ/SURATKU.html
http://www.4shared.com/dir/GL3asT9j/DRAFT_Surat_Resmi.html

Instagram